Ketua Mahkamah Agung baru saja melantik 11 Hakim Agung serta 3 Hakim Ad Hoc, yang terdiri atas 2 Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) dan 1 Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Proses seleksi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc tersebut telah berlangsung sejak awal tahun 2026. Tahapan seleksi diawali dengan pembukaan pendaftaran pada 26 Maret hingga 16 April 2026. Selama periode tersebut, tercatat sebanyak 175 orang mendaftarkan diri sebagai calon Hakim Agung, sementara 41 orang mendaftar sebagai calon Hakim Ad Hoc.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Komisi Yudisial (KY) merupakan lembaga yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung. Kewenangan tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial. Berdasarkan ketentuan tersebut, KY berwenang menyelenggarakan seluruh tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran, penyeleksian, hingga penetapan calon Hakim Agung. Selanjutnya, nama-nama calon yang telah dinyatakan lolos akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjalani proses persetujuan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dalam melaksanakan proses seleksi calon Hakim Agung, KY wajib berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerapkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Penerapan AUPB merupakan bagian penting untuk menjamin agar seluruh tahapan seleksi berlangsung secara objektif, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, dalam menjalankan kewenangannya, KY harus berpegang pada prinsip-prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, mengutamakan kepentingan umum, serta memberikan pelayanan yang baik.
Bercermin dari proses seleksi Hakim Agung tahun 2026, setelah menyelesaikan seluruh tahapan penyaringan, Komisi Yudisial (KY) mengajukan 11 nama calon Hakim Agung dan 3 calon Hakim Ad Hoc kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selanjutnya, DPR melalui Komisi III melaksanakan tahapan fit and proper test (FnP) sebagai bagian dari proses persetujuan terhadap para calon tersebut. Rangkaian uji kelayakan dan kepatutan dilakukan melalui pendalaman terhadap rekam jejak, integritas, kompetensi, serta pemahaman para calon mengenai tugas dan fungsi jabatan yang akan diemban. Berdasarkan hasil pembahasan bersama delapan fraksi di Komisi III DPR RI, pada 13 Agustus 2026 seluruh 14 nama yang diajukan oleh KY memperoleh persetujuan untuk selanjutnya dibawa ke rapat paripurna DPR sebagai tahap akhir sebelum ditetapkan dan dilantik.
Meskipun proses seleksi Hakim Agung tahun 2026 telah melalui seluruh tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, pelaksanaannya tidak luput dari kritik berbagai kalangan masyarakat. Kritik tersebut tidak hanya ditujukan pada hasil akhir seleksi, tetapi juga menyasar substansi dan mekanisme keseluruhan proses seleksi. Salah satu kritik disampaikan oleh aliansi masyarakat yang tergabung dalam Pegiat Independensi dan Reformasi Lembaga Peradilan (PILAR). Menurut PILAR, proses seleksi masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar, terutama yang berkaitan dengan aspek integritas, potensi konflik kepentingan, keterbukaan, akuntabilitas, serta penerapan sistem merit dalam penentuan calon Hakim Agung.
Senada dengan kritik tersebut, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai bahwa proses seleksi Hakim Agung setidaknya mengandung lima indikator yang menunjukkan adanya kecacatan prosedural. Pertama, durasi seleksi dinilai berlangsung terlalu singkat. Kedua, proses seleksi dinilai belum memberikan ruang bagi partisipasi publik, hal ini tercermin dari adanya pembatasan terhadap keterlibatan masyarakat saat pelaksanaan wawancara terbuka di Komisi Yudisial. Ketiga, YLBHI menyoroti adanya dugaan afiliasi politik sejumlah calon hakim dengan lembaga eksekutif maupun legislatif yang berpotensi memengaruhi independensi kekuasaan kehakiman. Keempat, kualitas calon hakim turut menjadi perhatian karena dinilai belum memenuhi standar yang diharapkan untuk menduduki jabatan Hakim Agung. Kelima, penilaian terhadap kualitas calon tersebut semakin diperkuat oleh pelaksanaan fit and proper test di Komisi III DPR RI yang dianggap hanya bersifat formalitas, dengan pertanyaan-pertanyaan yang dinilai belum mampu menguji secara mendalam kompetensi, integritas, dan kapasitas para calon.
Guna memperbaiki mekanisme seleksi Hakim Agung, PILAR mengusulkan pembentukan Dewan Etik yang bersifat independen dengan komposisi anggota yang berasal dari unsur independen dan memiliki kapasitas dalam menjaga objektivitas proses seleksi. Sementara itu, Sekretaris Jenderal Transparency International (TI), Dadang Trisasongko, mendorong dilakukannya moratorium terhadap proses seleksi sebagai langkah evaluasi dan pembenahan mekanisme yang ada. Moratorium tersebut diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki berbagai aspek penting dalam proses seleksi, khususnya terkait integritas, independensi, kompetensi, rekam jejak calon hakim, serta pencegahan potensi konflik kepentingan.
Berbagai usulan perbaikan tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas proses seleksi Hakim Agung sekaligus memastikan bahwa hakim yang terpilih memiliki kapasitas, integritas, dan independensi yang memadai. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung sebagai lembaga pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi di Indonesia dapat terus terjaga.
Peraturan Terkait
1Mengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi