Tanah adat merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat hukum adat yang telah dikuasai dan dimanfaatkan secara turun-temurun. Namun, keberadaan hak ulayat yang telah diakui dalam konstitusi melalui Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) belum dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat terhadap hak atas tanahnya. Persoalan utama terletak pada ketidakjelasan batas dan data wilayah adat. Kondisi ini menyebabkan tanah ulayat berhadapan dengan kepentingan investasi maupun pemberian hak atas tanah kepada pihak lain.
Persoalannya yang masih belum terjawab sampai saat ini bukan lagi mengenai apakah negara mengakui keberadaan masyarakat adat, tetapi bagaimana negara memastikan tanah yang masyarakat adat milik dan kelola benar-benar terlindungi secara hukum. Ketika wilayah adat belum memiliki batas dan status yang jelas dalam administrasi pertanahan, masyarakat adat berada dalam posisi rentan ketika berhadapan dengan HGU, konsesi, maupun proyek pembangunan. Bahkan, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, La Tinro La Tunrung, menilai penetapan wilayah adat menjadi salah satu kunci untuk mencegah konflik dan mengusulkan agar HGU baru tidak diterbitkan di wilayah adat yang telah ditetapkan.
Dalam menghadapi situasi seperti inilah yang menjadikan RUU Masyarakat Adat penting. RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 tersebut tidak cukup hanya memberikan pengakuan normatif, tetapi perlu menghadirkan mekanisme yang jelas mengenai identifikasi, penetapan, pemetaan, pendaftaran, serta perlindungan tanah ulayat. Dengan demikian, pengakuan terhadap masyarakat adat tidak berhenti sebagai norma, tetapi benar-benar memberikan kepastian hukum atas tanah yang menjadi ruang hidup mereka.
Sebab pada akhirnya, bagi masyarakat adat, tanah bukan sekadar objek yang dapat diukur dalam sertifikat. Tanah merupakan ruang hidup, identitas, dan warisan yang telah dijaga lintas generasi. Jika negara mengakui masyarakat adat, maka negara juga harus mampu menjamin tanah yang menjadi bagian dari keberadaan mereka.
Peraturan Terkait
1Mengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi