Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Naturalisasi Jean Henry Joseph De Quinze
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:4
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 Maret 1948
Tanggal Pengundangan
:23 Maret 1948
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Pemasyarakatan
Sub Subsektor
:
Keamanan & Ketertiban Lapas
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1948
TENTANG
NATURALISASI JEAN HENRY JOSEPH DE QUINZE

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Menteri Kehakiman dengan perantaraan Pengadilan Negeri Yogyakarta telah menerima surat permohonan yang bermeterai dari Jean Henry Joseph de Quinze tertanggal 23-10-1947 yang menyatakan keinginannya menjadi Warga Negara Indonesia dengan jalan naturalisasi;
b.
bahwa menurut keputusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 21/1947W. N, tertanggal 29 Oktober 1947 segala syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang tentang warga Negara dan penduduk Negara Indonesia telah dipenuhi;
c.
bahwa tidak ada alasan untuk menolak permohonan tersebut;
Mengingat
:
1.
pasal 28 ayat (1) berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X pasal 1 sub c dan pasal 5 Undang-undang tentang warga Negara dan Penduduk Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG NATURALISASI JEAN HENRY JOSEPH DE QUINZE
Pasal 1
Permohonan Jean Henry Joseph de Quinze, lahir tanggal 16-2-1891 di Venlo(Limburg), bertempat tinggal di Asrama Pengungsian Sosial(Balapan) Yogyakarta untuk menjadi warga Negara Indonesia dikabulkan dengan pengertian, bahwa ia memperoleh kewargaan Negara pada hari ia dihadapan Pengadilan Negeri dari daerah tempat kedudukannya bersumpah atau berjanji setia kepada Negara Indonesia sebagai termaktub pasal 5 ayat(8) Undang-undang tentang warga Negara dan penduduk Negara Indonesia.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 23 Maret 1948
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Kehakiman,
ttd.
SUSANTO TIRTOPRODJO
Diumumkan
pada tanggal 23 Maret 1948
A.G. PRINGGODIGDO
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini merupakan undang-undang tentang naturalisasi yang mengabulkan permohonan Jean Henry Joseph de Quinze untuk menjadi Warga Negara Indonesia. Permohonan tersebut telah memenuhi segala syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang tentang warga Negara dan penduduk Negara Indonesia berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Seleksi Hakim Agung 2026 di Tengah Kritik Antara Prosedur dan Integritas
07 Sep 2026

Seleksi Hakim Agung 2026 di Tengah Kritik Antara Prosedur dan Integritas

Proses seleksi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc tahun 2026 yang dilakukan KY dan disetujui DPR menuai kritik terkait transparansi, integritas, partisipasi publik, serta potensi konflik kepentingan. Berbagai pihak mendorong perbaikan mekanisme seleksi untuk memastikan terpilihnya hakim yang independen dan berintegritas.

Baca selengkapnya
Seleksi Mandiri PMB Unsoed yang Tidak Mandiri
03 Sep 2026

Seleksi Mandiri PMB Unsoed yang Tidak Mandiri

KPK menetap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 21 Agustus lalu, telah menetapkan status tersangka pada 6 (enam) orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Duduk perkara yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan pemerasan ialah ditemukannya peristiwa yang terbagi menjadi 3 (tiga) kluster, kluster pertama, penerimaan uang pendaftaran dari orang tua calon mahasiswa baru FK, kedua, penerimaan gratifikasi dan pembelian tiga bidang tanah, dan ketiga, pengaturan kuota seleksi dan “mahar” pendaftaran dalam proses seleksi PMB jalur mandiri yang disepakati dengan para pengepul.

Baca selengkapnya
Rekeningku diblokir, Suaraku dibungkam: Menilik Kewenangan Pemblokiran Rekening oleh Bank Mandiri
26 Agt 2026

Rekeningku diblokir, Suaraku dibungkam: Menilik Kewenangan Pemblokiran Rekening oleh Bank Mandiri

Pemblokiran rekening Supriyono senilai Rp80,9 juta oleh Bank Mandiri atas permintaan aparat penegak hukum memunculkan polemik mengenai dasar hukum dan mekanisme yang digunakan. Kepolisian menyebut tindakan tersebut sebagai penundaan transaksi selama lima hari berdasarkan UU TPPU dan UU P2SK, sementara YLBHI menilai terdapat persoalan dalam penerapan dasar hukum serta prosedurnya.

Baca selengkapnya
Demo di Bundaran HI: Boleh atau Tidak?
20 Agt 2026

Demo di Bundaran HI: Boleh atau Tidak?

Demonstrasi mahasiswa bertajuk #MerebutKemerdekaan pada 18 Agustus 2026 gagal mencapai Bundaran HI setelah tertahan barikade polisi di depan Gedung UOB. Mahasiswa menegaskan telah memenuhi kewajiban pemberitahuan aksi, sementara polisi menjelaskan keberatannya murni soal pertimbangan teknis lalu lintas, bukan larangan dalam undang-undang. Hingga kini, pertanyaan apakah demo di Bundaran HI sebenarnya boleh atau tidak masih menjadi perdebatan yang belum terjawab secara resmi.

Baca selengkapnya
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
02 Jul 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosongtermasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…