Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1947
TENTANG PENGHAPUSAN PENGADILAN-RAJA DI JAWA DAN SUMATERA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
perlu menghapuskan Pengadilan-Raja (zelfbestuursrechtspraak) di Jawa dan Sumatera;
Mengingat
:
1.
pernyataan tiada berkeberatan atas penghapusan tersebut, sebagaimana diuraikan dalam surat-menyurat kepada Menteri Kehakiman, dari Seri Paduka Sultan Hamengkoe Boewono IX tanggal 11 Pebruari 1947 No. 1/D.D dan 29 Mei 1947 No. 2/D.D, dari Seri Paduka Susuhunan Pakoe Boewono XII tanggal 10 Maret 1947 No. 385 dan 20 Mei 1947 No. 634, dan dari Seri Paduka Mangkoe Negoro VIII bulan April 1947 No. 5.I/A;
2.
peraturan termuat dalam Staatsblad 1903 No. 8 jo 7, sebagaimana berulang-ulang diubah, berhubung dengan pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan "Zelfbestuursregelen"(Staatsblad 1938 No. 529) dan juga pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar beserta Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN PENGADILAN-RAJA (ZELFBESTUURSRECHTSPRAAK) DI JAWA DAN SUMATERA
Pasal 1
1.
Semua Pengadilan-Raja(zelfbestuursrechtspraak) di Jawa dan Sumatera dihapuskan.
2.
Kekuasaan mengadili dari pengadilan yang dihapuskan itu pindah kepada badan-badan pengadilan dari Negara Republik Indonesia yang berkuasa menurut peraturan-peraturan tentang susunan pengadilan yang berlaku.
Penjelasan: mengatur cara bagaimana pindahnya perkara-perkara yang kini masih belum selesai pemeriksaannya.
Penjelasan Pasal:
menyatakan hapusnya pengadilan termaksud serta masuknya perkara-perkara yang sediakala diadili olehnya ke dalam kekuasaan mengadili dari badan pengadilan umum.
Pasal 2
Pindahan perkara-perkara sipil dan pidana, yang pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini sedang diperiksakan pada pengadilan termaksud dalam ayat 1 pasal 1 kepada badan pengadilan yang berkuasa untuk mengadili perkara-perkara itu, dilakukan dengan mengirimkan surat-surat yang mengenai perkara-perkara itu oleh pengadilan yang kini sedang memeriksanya, kepada pengadilan yang selanjutnya berkuasa untuk mengadilinya.
Penjelasan Pasal:
mengatur cara bagaimana pindahnya perkara-perkara yang kini masih belum selesai pemeriksaannya.
Pasal 3
Hal menjalankan keputusan-keputusan dari pengadilan termaksud dalam ayat 1 pasal 1, yang telah dijatuhkan sebelum Undang-undang ini berlaku, tetap dilakukan menurut peraturan-peraturan tentang hal itu yang sediakala berlaku.
Penjelasan Pasal:
menentukan, bahwa terhadap perkara-perkara yang kini sudah diputus, hal menjalankannya tetap menurut peraturan sediakala.
Pasal 4
Undang-undang ini berlaku mulai pada tanggal diumumkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 29 Agustus 1947
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Kehakiman,
ttd.
SOESANTO TIRTOPROJO
Diumumkan pada tanggal 29 Agustus 1947
Sekretaris Negara,
ttd.
A. G. PRINGGODIGDO
Penjelasan Umum
1. Oleh Pemerintahan Hindia-Belanda sebagai pemerintahan asing yang berhadapan dengan pemerintahan asli diadakan perpisahan antara beberapa lingkungan peradilan("sferen van rechtspraak"): pada pihak sana "sfeer van de gouvernementsrechtspraak" yang mengadili "in naam des Konings" dan pada pihak sini antara lain "sfeer van de zelfsbestuursrechtspraak". Dalam Negara kita Republik Indonesia perpisahan itu sudah tidak pada tempatnya lagi. Pemerintah Negara Republik Indonesia sekali-kali bukan waris belaka yang mengganti "Nederlandsch-Indische Regeering" sebagai pemerintah asing. Negara Republik Indonesia adalah Negara yang kita, seluruh bangsa Indonesia, mendirikannya bersama-sama sebagai Negara kesatuan yang berdaulat. Pemerintahnya pun terdiri dari kita orang sendiri. Adanya daerah istimewa seperti dimaksudkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tidak berarti, bahwa ada pemerintah asing, yang dihadapi oleh daerah-daerah termaksud, sehingga harus dibikin kontrak. Peradilan yang dilakukan dalam seluruh Negara kita atas sekalian para warga negara (termasuk juga yang berdiam di dalam daerah-daerah istimewa), adalah peradilan "atas nama Negara Republik Indonesia". Peradilan itu tidak terbatas oleh adanya macam-macam daerah, pun tidak pada tempatnya dipisah-pisah menjadi beberapa "sferen van rechtspraak"; sedari awal mulanya wajib dilakukan serta diurus dari Pemerintah Negara pusat sepenuhnya, sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Dasar pasal 24. Yang sekarang betul pada tempatnya, ialah semata-mata hanya perbatasan yang mengenai jenis hal yang diadili("zakelijke afbakening") misalnya: a. peradilan agama, b. peradilan militer, c. peradilan administratif. Dengan demikian maka lingkungan-lingkungan peradilan yang bukan menyatakan perbatasan tentang jenis hal yang diadili, tidak pada tempatnya lagi.
2. Peradilan seperti yang dimaksudkan itu, di Jawa(hanya mengenai daerah Surakarta dan Yogyakarta) diatur dalam pasal 2 paragrap I dari peraturan termuat dalam Staatsblad 1903 nomor 8, untuk umum dikenal dengan nama "Pradoto Gede", "Pradoto (Mangkunegaran)," Pengadilan Kraton Darah Dalam"(Kasultanan), dan di Sumatera dalam pasal 12 dari peraturan termuat dalam staatsblad 1938 nomor 529, serta politiek contracten yang bersangkutan. Undang-undang ini bermaksud menghapuskan peradilan tersebut. Penghapusan ini, menurut uraian diatas tentang kedudukan daerah istimewa yang mengenai peradilan, tidak memerlukan persetujuan dari raja yang bersangkutan. Meskipun demikian, Pemerintah telah minta pertimbangan dari Seri Paduka Sultan Hamengku Boewono IX, Seri Paduka Soesoehoenan Pakoe Boewono XII dan Seri Padoeka Mangkoenegoro VIII, yang ketiga-tiganya telah menyatakan tidak berkeberatan atas penghapusan tersebut("zelfbestuursrechtspraak") di daerah Pakualaman sudah dihapuskan dalam tahun 1908 atau permintaan dari pihak Pakoealaman sendiri). Adapun pertimbangan dari raja-raja di Sumatera tidak perlu diminta, karena di Sumatera sebagai akibat dari revolusi sudah tidak ada raja-raja lagi.
Kuswoyo, Bahet Edi, Samosir, Agustinus, Fuadi, Ahmad
Hutanasyah : Jurnal Hukum Tata NegaraVol. 1No. 22023
Berita Terkait
07 Sep 2026
Seleksi Hakim Agung 2026 di Tengah Kritik Antara Prosedur dan Integritas
Proses seleksi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc tahun 2026 yang dilakukan KY dan disetujui DPR menuai kritik terkait transparansi, integritas, partisipasi publik, serta potensi konflik kepentingan. Berbagai pihak mendorong perbaikan mekanisme seleksi untuk memastikan terpilihnya hakim yang independen dan berintegritas.
KPK menetap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 21 Agustus lalu, telah menetapkan status tersangka pada 6 (enam) orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Duduk perkara yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan pemerasan ialah ditemukannya peristiwa yang terbagi menjadi 3 (tiga) kluster, kluster pertama, penerimaan uang pendaftaran dari orang tua calon mahasiswa baru FK, kedua, penerimaan gratifikasi dan pembelian tiga bidang tanah, dan ketiga, pengaturan kuota seleksi dan “mahar” pendaftaran dalam proses seleksi PMB jalur mandiri yang disepakati dengan para pengepul.
Rekeningku diblokir, Suaraku dibungkam: Menilik Kewenangan Pemblokiran Rekening oleh Bank Mandiri
Pemblokiran rekening Supriyono senilai Rp80,9 juta oleh Bank Mandiri atas permintaan aparat penegak hukum memunculkan polemik mengenai dasar hukum dan mekanisme yang digunakan. Kepolisian menyebut tindakan tersebut sebagai penundaan transaksi selama lima hari berdasarkan UU TPPU dan UU P2SK, sementara YLBHI menilai terdapat persoalan dalam penerapan dasar hukum serta prosedurnya.
Demonstrasi mahasiswa bertajuk #MerebutKemerdekaan pada 18 Agustus 2026 gagal mencapai Bundaran HI setelah tertahan barikade polisi di depan Gedung UOB.
Mahasiswa menegaskan telah memenuhi kewajiban pemberitahuan aksi, sementara polisi menjelaskan keberatannya murni soal pertimbangan teknis lalu lintas, bukan larangan dalam undang-undang. Hingga kini, pertanyaan apakah demo di Bundaran HI sebenarnya boleh atau tidak masih menjadi perdebatan yang belum terjawab secara resmi.
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosongtermasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.