Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1946
TENTANG HUKUMAN TUTUPAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu mengadakan hukuman pokok baru, selain dari pada hukuman-hukuman tersebut dalam pasal 10 huruf a Kitab Undang-undang hukum pidana dan pasal 6 huruf a Kitab Undang-undang hukum pidana tentera;
Mengingat
:
1.
pasal 20 ayat 1 berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan dari Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16-10-1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
menetapkan peraturan sebagai berikut
:
UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUMAN TUTUPAN
Pasal 1
Selain dari pada hukuman pokok tersebut dalam pasal 10 huruf a Kitab undang-undang hukum pidana dan pasal 6 huruf a Kitab undang-undang hukum pidana tentera adalah hukuman pokok baru, yaitu hukuman tutupan, yang menggantikan hukuman penjara dalam hal tersebut dalam pasal 2.
Pasal 2
(1)
Dalam mengadili orang yang melakukan kejahatan, yang diancam dengan hukuman penjara, karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati, hakim boleh menjatuhkan hukuman tutupan.
(2)
Peraturan dalam ayat 1 tidak berlaku jika perbuatan yang merupakan kejahatan atau cara melakukan perbuatan itu atau akibat dari perbuatan tadi adalah demikian sehingga hakim berpendapat, bahwa hukuman penjara lebih pada tempatnya.
Pasal 3
(1)
Barang siapa dihukum dengan hukuman tutupan wajib menjalankan pekerjaan yang diperintahkan kepadanya menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan berdasarkan pasal 5.
(2)
Menteri yang bersangkutan atau pegawai yang ditunjuknya berhak atas permintaan terhukum membebaskannya dari kewajiban yang dimaksudkan dalam ayat 1.
Pasal 4
Semua peraturan yang mengenai hukuman penjara berlaku juga terhadap hukuman tutupan, jika peraturan-peraturan itu tidak bertentangan dengan sifat atau peraturan khusus tentang hukuman tutupan.
Pasal 5
(1)
Tempat untuk menjalani hukuman tutupan, cara melakukan hukuman itu dan segala sesuatu yang perlu untuk menjalankan undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah.
(2)
Peraturan tata-usaha atau tata-tertib guna rumah buat menjalankan hukuman tutupan diatur oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Menteri Pertahanan.
Pasal 6
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengumumannya.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 31 Oktober 1946
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Kehakiman,
ttd.
SOESANTO TIRTOPRODJO
Menteri Pertahanan,
ttd.
AMIR SJARIFOEDIN
Diumumkan pada tanggal 1 Nopember 1946
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini dibentuk untuk mengadakan hukuman pokok baru yaitu hukuman tutupan, sebagai alternatif dari hukuman penjara bagi pelaku kejahatan yang terdorong oleh maksud yang patut dihormati. Hukuman tutupan dirancang dengan mempertimbangkan sifat khusus dari perbuatan dan maksud pelaku, serta diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah mengenai tempat dan tata cara pelaksanaannya.
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan)Vol. 5No. 32017
Berita Terkait
07 Sep 2026
Seleksi Hakim Agung 2026 di Tengah Kritik Antara Prosedur dan Integritas
Proses seleksi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc tahun 2026 yang dilakukan KY dan disetujui DPR menuai kritik terkait transparansi, integritas, partisipasi publik, serta potensi konflik kepentingan. Berbagai pihak mendorong perbaikan mekanisme seleksi untuk memastikan terpilihnya hakim yang independen dan berintegritas.
KPK menetap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 21 Agustus lalu, telah menetapkan status tersangka pada 6 (enam) orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Duduk perkara yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan pemerasan ialah ditemukannya peristiwa yang terbagi menjadi 3 (tiga) kluster, kluster pertama, penerimaan uang pendaftaran dari orang tua calon mahasiswa baru FK, kedua, penerimaan gratifikasi dan pembelian tiga bidang tanah, dan ketiga, pengaturan kuota seleksi dan “mahar” pendaftaran dalam proses seleksi PMB jalur mandiri yang disepakati dengan para pengepul.
Rekeningku diblokir, Suaraku dibungkam: Menilik Kewenangan Pemblokiran Rekening oleh Bank Mandiri
Pemblokiran rekening Supriyono senilai Rp80,9 juta oleh Bank Mandiri atas permintaan aparat penegak hukum memunculkan polemik mengenai dasar hukum dan mekanisme yang digunakan. Kepolisian menyebut tindakan tersebut sebagai penundaan transaksi selama lima hari berdasarkan UU TPPU dan UU P2SK, sementara YLBHI menilai terdapat persoalan dalam penerapan dasar hukum serta prosedurnya.
Demonstrasi mahasiswa bertajuk #MerebutKemerdekaan pada 18 Agustus 2026 gagal mencapai Bundaran HI setelah tertahan barikade polisi di depan Gedung UOB.
Mahasiswa menegaskan telah memenuhi kewajiban pemberitahuan aksi, sementara polisi menjelaskan keberatannya murni soal pertimbangan teknis lalu lintas, bukan larangan dalam undang-undang. Hingga kini, pertanyaan apakah demo di Bundaran HI sebenarnya boleh atau tidak masih menjadi perdebatan yang belum terjawab secara resmi.
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosongtermasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.