Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1946
TENTANG MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM PERATURAN BEA METERAI (ZEGELVERORDENING) 1921
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa aturan bea meterai ("zegelverordening") 1921, Stbl. 1921 No. 498, menurut Undang-undang Nomor 1 tanggal 7 Maret 1942; Maklumat Menteri Keuangan No. 1 tanggal 5 Oktober 1945 dan Peraturan Presiden tanggal 10 Oktober 1945, No. 2 masih berlaku;
b.
bahwa perlu diadakan perubahan dalam aturan bea meterai tersebut;
Mengingat
:
1.
pasal 5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden, tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM PERATURAN BEA METERAI ("ZEGELVERORDENING") 1921
Dalam pasal 2 ayat 1a, perkataan "van stukken aan een recht van lebih dan vijf honderd gulden onderworpen", dihapuskan.
II.
Pasal 8, pasal 9 dan pasal 22 ayat 3 dihapuskan.
Pasal 2
Osamu Seirei No. 23 tanggal 21 bulan 7 tahun Syoowa 18 (2603) aturan istimewa dalam peraturan bea segel, dihapuskan.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku buat Pulau Jawa dan Madura tujuh hari sesudah diumumkannya dan buat daerah lain dari pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden.
Agar Undang-undang ini diketahui oleh umum, memerintahkan supaya diumumkan sebagai biasa.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 23 Juni 1946.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Keuangan
ttd.
SOERACHMAN.
Diumumkan
pada tanggal 24 Juni 1946.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini dibentuk untuk mengadakan perubahan dalam peraturan bea meterai (Zegelverordening) 1921 yang masih berlaku sejak masa pendudukan Jepang dan awal kemerdekaan, dengan menyesuaikan ketentuan-ketentuan tertentu agar sesuai dengan kebutuhan pemerintahan Republik Indonesia saat itu.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Sep 2026
Seleksi Hakim Agung 2026 di Tengah Kritik Antara Prosedur dan Integritas
Proses seleksi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc tahun 2026 yang dilakukan KY dan disetujui DPR menuai kritik terkait transparansi, integritas, partisipasi publik, serta potensi konflik kepentingan. Berbagai pihak mendorong perbaikan mekanisme seleksi untuk memastikan terpilihnya hakim yang independen dan berintegritas.
KPK menetap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 21 Agustus lalu, telah menetapkan status tersangka pada 6 (enam) orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Duduk perkara yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan pemerasan ialah ditemukannya peristiwa yang terbagi menjadi 3 (tiga) kluster, kluster pertama, penerimaan uang pendaftaran dari orang tua calon mahasiswa baru FK, kedua, penerimaan gratifikasi dan pembelian tiga bidang tanah, dan ketiga, pengaturan kuota seleksi dan “mahar” pendaftaran dalam proses seleksi PMB jalur mandiri yang disepakati dengan para pengepul.
Rekeningku diblokir, Suaraku dibungkam: Menilik Kewenangan Pemblokiran Rekening oleh Bank Mandiri
Pemblokiran rekening Supriyono senilai Rp80,9 juta oleh Bank Mandiri atas permintaan aparat penegak hukum memunculkan polemik mengenai dasar hukum dan mekanisme yang digunakan. Kepolisian menyebut tindakan tersebut sebagai penundaan transaksi selama lima hari berdasarkan UU TPPU dan UU P2SK, sementara YLBHI menilai terdapat persoalan dalam penerapan dasar hukum serta prosedurnya.
Demonstrasi mahasiswa bertajuk #MerebutKemerdekaan pada 18 Agustus 2026 gagal mencapai Bundaran HI setelah tertahan barikade polisi di depan Gedung UOB.
Mahasiswa menegaskan telah memenuhi kewajiban pemberitahuan aksi, sementara polisi menjelaskan keberatannya murni soal pertimbangan teknis lalu lintas, bukan larangan dalam undang-undang. Hingga kini, pertanyaan apakah demo di Bundaran HI sebenarnya boleh atau tidak masih menjadi perdebatan yang belum terjawab secara resmi.
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosongtermasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.