Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1947 Tentang Pencabutan Pasal 31 Ke II Dari Aturan Bea Meterai 1921 (STBL. 1921 No.498)
TENTANG PENCABUTAN PASAL 31 KE II DARI ATURAN BEA METERAI 1921 (STBL. 1921 NO.498)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa pembebasan bea meterai dari surat-surat pemberitahuan, lapuran dan lain-lain surat, yang diwajibkan untuk mendapat surat idzin guna mengangkut, menyimpan atau mempunyai barangbarang; surat idzin itu sendiri dengan catatan di atas surat tersebut dan surat-surat bukti yang menyatakan surat-surat itu telah diserah- kan sebagaimana tertera dalam pasal 31, II No. 8 A.B.M. 1921 tidak sesuai dengan keadaan sekarang.
b.
bahwa pembebasan bea meterai diuraikan di atas merugikan keuangan Negara, yang pada waktu sekarang memerlukan sangat pemasukan uang dalam Kas Negara;
c.
bahwa berhubung dengan itu perlu ditarik kembali aturan termaktub dalam pasal 31 ke II No. 8 A.B.M. 1921;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG MENGADAKAN PERUBAHAN ATURAN BEA METERAI 1921
Pasal 1
Pasal 31 ke II No. 8 Aturan Bea Meterai 1921, Stbl 1921 No. 498 dicabut.
Penjelasan Pasal:
Berhubung dengan dicabutnya aturan termaktub dalam pasal 31 ke II No. 8 A.B.M. 1921,
maka antara lain surat-surat permohonan dan suratidzinnya untuk mengangkut atau
menyimpan atau mempunyai barang-barang yang dimajukan kepada dan diberikan oleh
Jawatan Kemakmuran Daerah maupun Kementerian Kemakmuran harus dibuat dengan
dibubuhi meterai tempel seharga R 1,50 yaitu bea meterai menurut pasal 23 ke I; demikian
pula halnya dengan surat idzin untuk membawa, mempunyai dan mengisap candu d.l.l.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku buat Jawa dan Madura pada hari diumumkan dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 5 Mei 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
SAFROEDIN PRAWIRANEGARA.
Diumumkan pada tanggal 5 Mei 1947.
Sekretaris Negara,
Penjelasan Umum
Umum:
Oleh karena pada masa ini surat(pas) dan surat idzin untuk mengangkut menyimpan atau mempunyai barang-barang, suatu hak luar biasa berhubung dengan kekurangan barang-barang, maka sudah selayaknya mereka yang mendapat surat-surat tersebut di atas karena mempunyai hak itu dikenakan pula pajak dengan cara surat-idzinnya harus dibubuhi meterai tempel.
Pasal 1.:
Berhubung dengan dicabutnya aturan termaktub dalam pasal 31 ke II No. 8 A.B.M. 1921, maka antara lain surat-surat permohonan dan suratidzinnya untuk mengangkut atau menyimpan atau mempunyai barang-barang yang dimajukan kepada dan diberikan oleh Jawatan Kemakmuran Daerah maupun Kementerian Kemakmuran harus dibuat dengan dibubuhi meterai tempel seharga R 1,50 yaitu bea meterai menurut pasal 23 ke I; demikian pula halnya dengan surat idzin untuk membawa, mempunyai dan mengisap candu d.l.l.
Seleksi Hakim Agung 2026 di Tengah Kritik Antara Prosedur dan Integritas
Proses seleksi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc tahun 2026 yang dilakukan KY dan disetujui DPR menuai kritik terkait transparansi, integritas, partisipasi publik, serta potensi konflik kepentingan. Berbagai pihak mendorong perbaikan mekanisme seleksi untuk memastikan terpilihnya hakim yang independen dan berintegritas.
KPK menetap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 21 Agustus lalu, telah menetapkan status tersangka pada 6 (enam) orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Duduk perkara yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan pemerasan ialah ditemukannya peristiwa yang terbagi menjadi 3 (tiga) kluster, kluster pertama, penerimaan uang pendaftaran dari orang tua calon mahasiswa baru FK, kedua, penerimaan gratifikasi dan pembelian tiga bidang tanah, dan ketiga, pengaturan kuota seleksi dan “mahar” pendaftaran dalam proses seleksi PMB jalur mandiri yang disepakati dengan para pengepul.
Rekeningku diblokir, Suaraku dibungkam: Menilik Kewenangan Pemblokiran Rekening oleh Bank Mandiri
Pemblokiran rekening Supriyono senilai Rp80,9 juta oleh Bank Mandiri atas permintaan aparat penegak hukum memunculkan polemik mengenai dasar hukum dan mekanisme yang digunakan. Kepolisian menyebut tindakan tersebut sebagai penundaan transaksi selama lima hari berdasarkan UU TPPU dan UU P2SK, sementara YLBHI menilai terdapat persoalan dalam penerapan dasar hukum serta prosedurnya.
Demonstrasi mahasiswa bertajuk #MerebutKemerdekaan pada 18 Agustus 2026 gagal mencapai Bundaran HI setelah tertahan barikade polisi di depan Gedung UOB.
Mahasiswa menegaskan telah memenuhi kewajiban pemberitahuan aksi, sementara polisi menjelaskan keberatannya murni soal pertimbangan teknis lalu lintas, bukan larangan dalam undang-undang. Hingga kini, pertanyaan apakah demo di Bundaran HI sebenarnya boleh atau tidak masih menjadi perdebatan yang belum terjawab secara resmi.
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosongtermasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.