Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1945
TENTANG PEMBERIAN AMPUNAN KEPADA ORANG HUKUMAN PADA HARI MULIA BERDIRINYA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Berhubung dengan hari Mulia berdirinya Republik Indonesia, berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH 1945 NO. 3
Pasal 1
Semua orang yang dibawah pemerintahan Pemerintah-Pemerintah dahulu menjalankan hukuman penjara atau kurungan, termasuk juga kurungan sebagai pengganti denda dan denda yang diganti oleh pekerjaan dalam tempat pekerjaan (Pasal 7 Gunsel Ref), akan Diampuni seluruhy hukuman atau sebagian hukumannya, jika:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pengurus penjara diwajibkan memajukan usul-usul tentang hal tersebut pada pasal 1 kepada Menteri Kehakiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Jakarta, 26 Oktober 1945.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
IR. SUKARNO.
Diumumkan Pada Tanggal 27 Oktober 1945.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Sebagaimana kita sekalian mengetahui, maka dalam masa pembangunan Negara Republik Indonesia segenap Rakyat Indonesia mencurahkan tenaga dan jiwa raganya untuk menegakkan berdirinya Negara Republik itu. Hal ini menggembirakan amat pada Pemerintah. Oleh karena itu patut peristiwa yang mulya itu diperingati dengan memberi ampunan kepada orang-orang yang sedang menjalankan hukuman atau penggati hukuman dalam penjara untuk seluruhnya atau sebagiannya. Tindakan ini lebih-lebih beralasan oleh karena diantara orang-orang hukuman itu ada banyak yang memang nyata dengan perbuatan turut membantu dalam usaha mempertahankan hidupnya Republik Indonesia dengan langsung seperti terjadi di Surabaya dan lain-lain tempat lagi. Selain dari pada mereka itu maka ada diantara orang-orang hukuman yang berkelakuan amat baik, sehingga tidak akan berbahaya sama sekali bagi masyarakat, bahkan boleh diharap mereka akan menjadi warga Negara yang baik; lagi pula ada juga yang karena lain-lain sebab yang penting sekali bagi Negara. Patut dimerdekakan, seandainya mereka dulu pernah berjuang benar-benar untuk kemerdekaan Indonesia, meskipun mereka dihukum karena kejahatan/ pelanggaran biasa. Menurut pasal 2 yang diwajibkan memajukan usul-usul tentang satu dan lain ialah pengurus penjara yang harus memajukannya kepada Menteri Kehakiman.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Sep 2026
Seleksi Hakim Agung 2026 di Tengah Kritik Antara Prosedur dan Integritas
Proses seleksi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc tahun 2026 yang dilakukan KY dan disetujui DPR menuai kritik terkait transparansi, integritas, partisipasi publik, serta potensi konflik kepentingan. Berbagai pihak mendorong perbaikan mekanisme seleksi untuk memastikan terpilihnya hakim yang independen dan berintegritas.
KPK menetap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 21 Agustus lalu, telah menetapkan status tersangka pada 6 (enam) orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Duduk perkara yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan pemerasan ialah ditemukannya peristiwa yang terbagi menjadi 3 (tiga) kluster, kluster pertama, penerimaan uang pendaftaran dari orang tua calon mahasiswa baru FK, kedua, penerimaan gratifikasi dan pembelian tiga bidang tanah, dan ketiga, pengaturan kuota seleksi dan “mahar” pendaftaran dalam proses seleksi PMB jalur mandiri yang disepakati dengan para pengepul.
Rekeningku diblokir, Suaraku dibungkam: Menilik Kewenangan Pemblokiran Rekening oleh Bank Mandiri
Pemblokiran rekening Supriyono senilai Rp80,9 juta oleh Bank Mandiri atas permintaan aparat penegak hukum memunculkan polemik mengenai dasar hukum dan mekanisme yang digunakan. Kepolisian menyebut tindakan tersebut sebagai penundaan transaksi selama lima hari berdasarkan UU TPPU dan UU P2SK, sementara YLBHI menilai terdapat persoalan dalam penerapan dasar hukum serta prosedurnya.
Demonstrasi mahasiswa bertajuk #MerebutKemerdekaan pada 18 Agustus 2026 gagal mencapai Bundaran HI setelah tertahan barikade polisi di depan Gedung UOB.
Mahasiswa menegaskan telah memenuhi kewajiban pemberitahuan aksi, sementara polisi menjelaskan keberatannya murni soal pertimbangan teknis lalu lintas, bukan larangan dalam undang-undang. Hingga kini, pertanyaan apakah demo di Bundaran HI sebenarnya boleh atau tidak masih menjadi perdebatan yang belum terjawab secara resmi.
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosongtermasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.