Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1948
TENTANG KEJAHATAN-KEJAHATAN DALAM KEADAAN BAHAYA YANG DAPAT DIHUKUM DENGAN HUKUMAN MATI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk mempertahankan keselamatan Negara, perlu ditentukan beberapa kejahatan yang dilakukan dalam keadaan bahaya, yang dapat dihukum dengan hukuman mati;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tentang pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya;
2.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
3.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEJAHATAN-KEJAHATAN DALAM KEADAAN BAHAYA YANG DAPAT DIHUKUM DENGAN HUKUMAN MATI
Pasal 1
Penculikan dalam keadaan bahaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pencurian dalam keadaan bahaya yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam keadaan bahaya untuk memperoleh barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Penghancuran atau perusakan fasilitas umum dalam keadaan bahaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Ketentuan tambahan mengenai status perbuatan dan pelaksanaan hukuman mati.
1.
Perbuatan diuraikan dalam Peraturan Pemerintah ini dianggap sebagai kejahatan;
2.
Hukuman mati dijatuhkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dijalankan terhadap terhukum yang bukan anggota Angkatan Perang dengan cara yang berlaku bagi terhukum anggota angkatan perang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 24 September 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 25 September 1948.
Wakil Sekretaris Negara,
RATMOKO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang kejahatan-kejahatan dalam keadaan bahaya yang dapat dihukum dengan hukuman mati. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mempertahankan keselamatan Negara, perlu ditentukan beberapa kejahatan yang dilakukan dalam keadaan bahaya, yang dapat dihukum dengan hukuman mati. Peraturan ini menetapkan 4 jenis kejahatan yang dapat dihukum mati dalam keadaan bahaya yaitu: penculikan, pencurian dengan kekerasan, pemaksaan dengan kekerasan, dan penghancuran fasilitas umum. Peraturan ini juga menetapkan bahwa perbuatan yang diuraikan dalam Peraturan Pemerintah ini dianggap sebagai kejahatan dan hukuman mati dijalankan terhadap terhukum yang bukan anggota Angkatan Perang dengan cara yang berlaku bagi terhukum anggota angkatan perang.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Sep 2026
Seleksi Hakim Agung 2026 di Tengah Kritik Antara Prosedur dan Integritas
Proses seleksi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc tahun 2026 yang dilakukan KY dan disetujui DPR menuai kritik terkait transparansi, integritas, partisipasi publik, serta potensi konflik kepentingan. Berbagai pihak mendorong perbaikan mekanisme seleksi untuk memastikan terpilihnya hakim yang independen dan berintegritas.
KPK menetap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 21 Agustus lalu, telah menetapkan status tersangka pada 6 (enam) orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Duduk perkara yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan pemerasan ialah ditemukannya peristiwa yang terbagi menjadi 3 (tiga) kluster, kluster pertama, penerimaan uang pendaftaran dari orang tua calon mahasiswa baru FK, kedua, penerimaan gratifikasi dan pembelian tiga bidang tanah, dan ketiga, pengaturan kuota seleksi dan “mahar” pendaftaran dalam proses seleksi PMB jalur mandiri yang disepakati dengan para pengepul.
Rekeningku diblokir, Suaraku dibungkam: Menilik Kewenangan Pemblokiran Rekening oleh Bank Mandiri
Pemblokiran rekening Supriyono senilai Rp80,9 juta oleh Bank Mandiri atas permintaan aparat penegak hukum memunculkan polemik mengenai dasar hukum dan mekanisme yang digunakan. Kepolisian menyebut tindakan tersebut sebagai penundaan transaksi selama lima hari berdasarkan UU TPPU dan UU P2SK, sementara YLBHI menilai terdapat persoalan dalam penerapan dasar hukum serta prosedurnya.
Demonstrasi mahasiswa bertajuk #MerebutKemerdekaan pada 18 Agustus 2026 gagal mencapai Bundaran HI setelah tertahan barikade polisi di depan Gedung UOB.
Mahasiswa menegaskan telah memenuhi kewajiban pemberitahuan aksi, sementara polisi menjelaskan keberatannya murni soal pertimbangan teknis lalu lintas, bukan larangan dalam undang-undang. Hingga kini, pertanyaan apakah demo di Bundaran HI sebenarnya boleh atau tidak masih menjadi perdebatan yang belum terjawab secara resmi.
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosongtermasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.