Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1947
TENTANG NATURALISASI WILHELM KARL GOTTFRIED MEWES
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Menteri Kehakiman dengan perantaraan Pengadilan Negeri Temanggung telah menerima surat permohonan yang bermeterai dari Wilhelm Karl Gottfried Mewes, tertanggal 12-12-1946, yang menyatakan keinginannya menjadi Warga Negara Indonesia dengan jalan naturalisasi;
b.
bahwa menurut keputusan Pengadilan Negeri Temanggung, No. 2/1946, Permoh./Wn. tanggal 17 Pebruari 1947, segala syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang tentang Warga Negara dan penduduk Indonesia telah dipenuhi;
c.
bahwa tidak ada alasan untuk menolak permohonan tersebut;
Mengingat
:
1.
pasal 20 ayat (1) berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X, pasal 1 bab c dan pasal 5 Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG NATURALISASI WILHELM KARL GOTTFRIED MEWES
Pasal 1
Permohonan Wilhelm Karl Gottfried Mewes, lahir pada tanggal 29-9-1886 di Magdeburg, bertempat tinggal di Karang gedong, Parakan, keresidenan Kedu, untuk menjadi Warga Negara Indonesia dikabulkan dengan pengertian, bahwa ia memperoleh kewargaan negara pada hari ia dihadapan Pengadilan Negeri dari daerah tempat kedudukannya bersumpah atau berjanji setia kepada Negara Indonesia, sebagai termaktub dalam pasal 5 ayat(8) Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 29 Agustus 1947
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Kehakiman,
ttd.
SOESANTO TIRTOPRODJO
Diumumkan pada tanggal 29 Agustus 1947
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.